"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Ia menjelaskan, penerapan sebuah UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya atau PP, kecuali ada ketentuan yang mengaturnya secara tegas. Idealnya UU Karantina Kesehatan sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.
Ketidaktegasan pemerintah pusat walhasil membuat sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif menerapkan local lockdown, meski kewenangan itu sejatinya ada di pemerintah pusat yang tercantum di Pasal 49 UU Karantina Kesehatan atau Karantina Wilayah.
"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," katanya.
Dalam keterbatasan kewenangan itu, sejumlah kepala daerah kini sudah menerapkan karantina wilayah antara lain, Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh. Menurut Fadli, mereka berani mengambil risiko keselamatan warganya di atas kepentingan lain.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menengarai, keputusan sejumlah kepala daerah menerapkan karantina wilayahnya karena mereka tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat pelindung diri (APD), sejumlah prasarana lainnya.
Fadli menilai, pemerintah dalam hal ini juga tak siap. Ia menuturkan, pemerintah pusat telah gagal dalam menyediakan sarana paling dasar, seperti APD bagi dokter dan tenaga kesehatan.