"Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana barangnya? Sampai hari ini kami belum mendapatkannya," tutur Bukhori.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga mendesak agar pemerintah maupun DPR membuka akses terhadap draf final UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).
Pembukaan akses draf final UU Cipta Kerja ke tengah masyarakat dinilai dapat mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra turut mendesak agar draft tersebut dapat segera diakses.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Pembahasan, penyusunan, dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan, lantaran dianggap memiliki cacat secara formil maupun substantif.