Secara formil, UU tersebut dinilai dibahas dan disusun secara tertutup dan minim partisipasi publik.
Sementara, secara substantif, UU tersebut dinilai merugikan kelompok buruh dan hanya menguntungkan kalangan pengusaha.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI juga menyebut bahwa draf final UU Cipta Kerja perlu dibuka ke publik agar tidak ada lagi tudingan aksi demonstrasi Jumat (8/10) didasari hoaks di media sosial soal beleid tersebut.
Menurut Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas UU tersebut.
"Sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau kemudian draf final itu dipublikasikan. Karena respons serikat pekerja kenapa dia menolak, adalah hasil pengamatan rapat yang disiarkan langsung antara Panja dan pemerintah," kata Kahar. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Desak Pemerintah Draf Final UU Ciptaker Dibuka ke Publik"