"Sekarang daya beli rakyat menurun, upah buruh tidak dibayar, dan terancam tidak mendapatkan THR 100%. Mereka tetap mendapat fasilitas berlimpah dan sekarang justru membahas regulasi yang sejak awal ditolak berbagai elemen masyarakat," kata Said.
KSPI, menurutnya, menduga ada kekuatan modal yang membuat DPR begitu memaksakan pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Ciptaker. KSPI akan menolak untuk hadir apabila DPR mengajak membahas omnibus law tersebut di tengah pandemi COVID-19.
"Kami sedang fokus membela buruh yang di-PHK dan dirumahkan dengan tidak dibayar upahnya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KSPI Sebut Dana Rp20 Triliun Tak Cukup untuk Buruh Korban PHK"