Menurut Sekda Kukar Sunggono selain menjaga konservasi Mahakam juga bentuk lain dari pola dukungan Pemda dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Sunggono juga menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten ataupun kota lainya untuk perlindungan kawasan agar pola perlindungan dan pengawasan wilayah konservasi bisa sinergi dan terkoordinasi dengan baik.
“Kawasan ini bukan hanya terdapat di satu kabupaten/kota tetapi kawasan konservasi wilayah Mahakam Hulu masuk dalam wilayah Pemkab Kutai Kartanegara dan juga sebagian wilayah masuk dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahak Ulu sehingga perlu adanya kerjasama dalam menjaga wilayah konservasi tersebut,”ungkap Sunggono.
(Redaksi)