Lebih lanjut kata Sabani lagi, secara umum anggaran itu ditujukan pada penguatan kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial (jps) atau safety net serta ekonomi kerakyatan dalam rangka menunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terap berjalan yang dijabarkan dalam bentuk program.
Terlebih penerima manfaat program jps, adalah kriteria keluarga harapan yang disinkronkan dengan data Kabupaten dan Kota.
Bantuan yang meliputi tiga aspek itu berlangsung tiga bulan yakni bulan April, Mei, Juni 2020.
Kebijakan politik anggaran itu disinkronkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Usulan ini tinggal menanti administrasi penganggaran dan surat menyurat saja dari DPRD Kaltim," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)