“Pengadaan ini merupakan bagian dari persiapan penting KPU untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan digelar pada 2024,” ujar Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa batas waktu pengiriman logistik tersebut adalah pada 5 Oktober 2024, guna memastikan setiap kabupaten/kota di Kaltim siap menggelar pemilihan tepat waktu.
“Kami akan terus memantau proses pengadaan dan distribusi logistik ini agar sesuai jadwal, sehingga tidak ada kendala pada hari pemungutan suara 27 November mendatang,” kata Fahmi.
Pengadaan logistik pemilu ini menunjukkan keseriusan KPU dalam menjaga kelancaran dan transparansi proses demokrasi di Kalimantan Timur.
Fahmi menambahkan bahwa KPU Kaltim bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan pengadaan logistik yang transparan dan sesuai standar.
(ADV/KPU Kaltim)