POLITIKAL.ID - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak gugatan pasangan Dendi-Alif terhdap salah satu pasangan di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Gugatan pasangan Dendi-Alif terhadap salah satu pasangan di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Dalam putusannya, majelis hakim dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan dalam putusan pokok sengketa, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada Rabu 23 Oktober 2024," tulis putusan PT TUN yang diterima media ini.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyatakan akan tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, bahwa pasangan calon mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut.
Gugum Ridho Putra juga menjelaskan bahwa inti dari permasalahan gugatan adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif. Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkara Kukar tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh KPU.
"Kami tetap percaya bahwa pasangan Dendi-Alif dirugikan secara langsung karena adanya pelolosan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU," tegasnya.