Jumat, 15 November 2024

Pengadilan Tinggi TUN Tolak Gugatan Dendi-Alif Terkait Pilkada Kukar: Kuasa Hukum Lanjutkan Kasasi ke MA

Rabu, 23 Oktober 2024 21:9

POTRET - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah - Rendi Solihin (atas) dan Mayjend Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (bawah)./ foto: Istimewa

Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan. 

"Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum," lanjut Gugum.

Lanjutnya, Gugum menegaskan dalam waktu lima hari ke depan, tim kuasa hukum pasangan Dendi-Alif berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami segera akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan," katanya.

Terpisah, Ketua Tim kuasa hukum dari pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah menyatakan menghargai putusan PT TUN tersebut. Dia berpendapat, kalau keputusan PT TUN sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Erwinsyah juga menanggapi rencana banding dari pihak Dendi-Alif sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. 

Selain itu Erwinsyah juga menegaskan bahwa putusan PT TUN kali ini memberikan kejelasan kepada publik terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pasangan Edi-Rendi

"Ini menjadi pencerahan bagi masyarakat bahwa pasangan kami mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. 

(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita: