POLITIKAL.ID, SAMARINDA, - Pengamat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah turut mengomentari pengentian kasus dugaan faskes klinik RS Taman Husada Kota Bontang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan laporan proyek pembangunan pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang senilai Rp12 miliar, dinyatakan Kejati Kaltim telah selesai. Alasannya, karena telah mengembalikan kelebihan barang dan lainnya sudah ditindaklanjuti.
"Saya belum jelas apa makna kelebihan barang dan lain sebagainya sudah ditindaklanjuti. Sebab pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus proses pidananya. Hal itu eksplisit disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor," kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro, Kamis (26/11/2020).
Menurut dia, jika beralasan ada tenggang waktu menyelesaikan temuan pasca laporan BPK, itu juga mestinya sudah lewat masa kadaluarsa selama 60 hari.
"Itu kan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK 2/2017," tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPK No 2 Tahun 2017 tentang pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa, tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
"Jadi apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Kalau dihitung rentan waktu sejak temuan BPK itu, mestinya masa 60 hari ini sudah lewat," bebernya.