Tindak lanjut yang dikatakan Faried yakni, berupa pengembalian segala bentuk kelebihan berupa materil.
"Kalau memang ada kelebihan kan dikasih tenggang waktu penyelesaiannya juga. Dan undang-undang juga menyatakan demikian. Semua sudah ditindaklanjuti," tambahnya.
Jadi, kata Faried, semua kendala telah terselesaikan. Dan selanjutnya usai dilakukan tahap pemeliharaan gedung klinik maka pihak RSUD Taman Husada Bontang wajib menggunakan fasilitas tersebut.
"Selain itu pihak pelaksana kegiatan telah diputus kontrak, uang jaminan pekerjaan dikembalikan ke kas negara," jelasnya.
Lebih lanjut sebut Faried. "Belum ditemukan indikasi perbuatan pidana," pungkasnya. (*/redaksi01)
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]