POLITIKAL.ID - Sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadhan di Samarinda
Pemkot Samarinda akan mengeluarkan imbauan kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah dan selama bulan puasa.
Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 menerangkan tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan tahun 2023.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dengan adanya kegiatan penutupan dan pengaturan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan telah dilakukan setiap tahunnya.
"Setiap Bulan Ramadan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun bukan hal baru ," kata Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.