Senin, 23 Desember 2024

Daerah Samarinda

Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Sebut Sudah Mimiliki Regulasi dalam Menjalankan Tugas

Kamis, 19 Desember 2024 12:46

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini

POLITIKAL.ID, SAMARINDA -  Samarinda yang merupakan Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) kini memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban umum.

Setelah melalui proses panjang dan penuh harapan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas disahkannya perda selama ini Satpol PP hanya bertugas menegakkan perda-perda yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tanpa adanya aturan yang jelas mengenai penertiban ketertiban umum.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah memiliki regulasi yang jelas untuk melakukan kegiatan di lapangan. Dulu, kami terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang, dengan adanya Perda Trantibum ini, kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih terarah dan tegas,” ujar Anis Siswantini

Menurutnya, keberadaan perda ini akan memberikan kepastian hukum khususnya dalam hal penertiban masyarakat yang selama ini belum memiliki sanksi yang tegas. Sebagai contoh penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang sebelumnya tidak memiliki sanksi jelas kini akan lebih terstruktur. 

“Sebelumnya kami tidak punya sanksi yang tegas untuk menertibkan hal tersebut dengan adanya Perda Trantibum, kami bisa langsung bertindak sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait