POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Iuran jaminan kesehatan BPJS telah diatur pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kota Samarinda kini memiliki aturan hukum untuk menarik iuran dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
Perpres tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2020 yang membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 khususnya pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran Peserta PBPU dan BP.
Adanya pasal 34 ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan Iuran klas 3 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan (POPB), kelas 2 menjadi Rp 110 ribu POPB dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu POPB.
"Maka, dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah" ucap Haris Fadilah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan Kantor Cabang Samarinda pada Kamis (25/6/20).