Senin, 25 November 2024

Perpres 64 Tahun 2020 Atur Iuran BPJS

Kamis, 25 Juni 2020 15:20

IST

Adapun dalam perpres tersebut, meubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat. Salah satunya adalah adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana pemerintah mensubsidi setengah dari pembayaran POPB yang seharga Rp 42 ribu tersebut, sehingga peserta BPJS kelas III, hanya perlu membayar sebanyak Rp 25 ribu pada tahun 2020.

"Untuk subsidi memang untuk peserta kelas 3, dimana pembayaran Rp 42 ribu tersebut akan berlaku dari bulan juli sampai desember nanti, pembagian pembayaran Rp 42 ribu itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp 25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah Rp 16.500" sambung Haris.

Namun, lebih lanjut ia memaparkan, mekanisme pembayaran mulai pada bulan januari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta.

Haris memaparkan bahwa biaya peserta akan naik sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 30 ribu.

"Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp 7 ribu sehingga masyarakat akan membayar sekitar 30 ribu pada januari tahun depan" jelasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait