Dia menerangkan permasalahan di kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement.
“Skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” jelasnya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menegaskan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat.
Apalagi upaya penyelamatan menggunakan uang rakyat itu dilakukan di tengah ekonomi yang sedang terpuruk karena pandemi COVID-19.
Mardani menyatakan hal ini jelas melukai rakyat Indonesia.
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.