Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan.
Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi.
Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian.
“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Jiwasraya Disuntik Modal Rp20 Triliun, PKS Soroti Langkah Pemerintah"