Pemerintah, kata Irwan, seharusnya tidak boleh sampai mengambil uang rakyat dengan dalih tabungan dan program pro-rakyat.
Selain itu, timpal Anis, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.
"Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka (rakyat)," pungkas Anis.
Dalam PP Tapera itu, Pemerintah berpandangan kebijakan tersebut diambil demi membantu rakyat memiliki perumahan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat soal Tapera: Ini Namanya Pemerintah Cari Duit"