Senin, 11 November 2024

Potong 3 Persen Gaji Pegawai, Demokrat Sebut Tapera Ajang Pemerintah Cari Uang

Kamis, 4 Juni 2020 23:5

ilustrasi DPR/ beritasatu.com

POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pemerintah yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dalam penyediaan hunian warga dalam program Tapera.

Fraksi Partai Demokrat di DPR menyebut iuran Tapera di tengah pandemi corona ini sebagai ajang pemerintah mencari uang.

Tak hanya itu, Iuran Tapera yang dipotong dari 3 persen gaji pegawai juga dinilai mengabaikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan tempat tinggal untuk warga.

rumah susun/ tribunnews.com
rumah susun/ tribunnews.com

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan menyebut bahwa pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat dengan menerbitkan regulasi yang memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurutnya, kondisi perekonomian negara yang sedang buruk menjadi penyebab pemerintah mengeluarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.

"Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi, termasuk pekerja swasta? Ini namanya cari duit, pemerintah cari duit nih, enggak ada uangnya," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/6).

Dia, yang juga merupakan anggota Komisi V DPR itu, menyatakan bahwa masyarakat telah menjadi korban dari kegagalan pemerintah mengelola sektor ekonomi.

Menurutnya, hal itu akan menambah beban warga negara yang sudah susah akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini.

"Mungkin pemerintah linglung dengan situasi ekonomi begini, tapi jangan di tengah kelinglungannya itu masyarakat justru dibebankan, (kemudian) para pengusaha itu dimudahkan, dilonggarkan," tutur Irwan.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyebut kebijakan Tapera ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab pemerintah emnyediakan rumah bagi rakyat tak berjalan.

"Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata dia, dikutip dari situs dpr.go.id.

Irwan dan Anis pun sama-sama menyebut pemerintah seharusnya menjalankan Pasal 28H ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah, kata Irwan, seharusnya tidak boleh sampai mengambil uang rakyat dengan dalih tabungan dan program pro-rakyat.

Selain itu, timpal Anis, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka (rakyat)," pungkas Anis.

Dalam PP Tapera itu, Pemerintah berpandangan kebijakan tersebut diambil demi membantu rakyat memiliki perumahan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat soal Tapera: Ini Namanya Pemerintah Cari Duit"

Tag berita:
Berita terkait