Respons Dari PBNU dan MUI: Perlunya Kajian Mendalam
Namun, usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG mendapat tanggapan hati-hati dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengingatkan agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam, karena manfaat zakat sudah memiliki aturan khusus dalam agama Islam.
“Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” ujar Yahya Cholil Staquf, merujuk pada pembatasan penerima zakat yang harus sesuai dengan kategori penerima yang diatur dalam ajaran Islam.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait penggunaan zakat untuk mendanai MBG.
Ia juga menyarankan agar MBG lebih tepat didanai menggunakan dana infaq atau sedekah, yang tidak terikat ketentuan ketat seperti zakat.
“Jika makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga fakir dan miskin, tidak ada masalah. Namun, jika untuk semua siswa, itu bisa menimbulkan kontroversi,” ujar Anwar Abbas.
Terkait dengan pembiayaan, Anwar Abbas menyarankan agar jika anggaran terbatas, program MBG bisa dijalankan tidak secara rutin di tahun pertama, namun dimulai dengan frekuensi yang lebih sedikit, dan secara penuh dilakukan ketika anggaran sudah mencukupi.