Hal itu lantaran Bawaslu masih melakukan penelusuran baik terhadap pelapor maupun timses yang sudah dilakukan klarifikasi dari Bawaslu.
Pun seharusnya sikap tim paslon nomor 3 turut mencari orang yang membagikan minyak tersebut di internalnya. Bukan malah berencana melaporkan balik warga yang jelas - jelas sadar politik karena dugaan itu sarat dengan dugaan kampanye yang melanggar.
"Etika hukum yang tidak bagus, karena pelapor bukan melaporkan paslon, yang dilaporkan adalah orang yang membagikan minyak," tambahnya.
Bagi-bagi minyak, masker dengan gambar paslon nomor 3 dan sebuah stiker itu diketahui Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada warga atau pelapor Jalan AM Sangaji, Samarinda.
"Terkait si pelapor itu bisa membuktikan kepada Bawaslu, maka sudah bisa ditelusuri," terangnya. ( Redaksi Politikal - 001 )