POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ancaman tim paslon nomor 3 yang akan menuntut balik warga yang melaporkan pembagian minyak satu liter ke Bawaslu turut mendapat respon dari praktisi hukum Untag, Roy Hendrayanto.
Menurutnya, membuat laporan ke pihak penegak hukum itu adalah hak warga negara, baik tindak pidana ringan atau berat.
"Siapapun warga bisa membuat laporan, itu sudah menjadi haknya," ujar Roy sapaanya, Kamis (5/11/2020).
Namun menurutnya, dari paslon itu tidak berhak melaporkan karena warga yang melapor ke Bawaslu hanya melaporkan temuan di lapangan.
"Akan menjadi blunder bagi citra paslon itu sendiri, sebab akan dinilai kurang baik dari publik," imbuhnya.