"Orang-orang akan menjadikan ini semacam yurisprudensi, kalau menyelundupkan MYC itu bisa dilakukan, kendatipun tidak melalui prosedur yang seharusnya," jelasnya.
Kendati demikian, meski telah diberi restu oleh Kemendagri, Castro menegaskan stempel Mendagri bukan berarti tidak bermasalah sama sekali.
Meski pada akhirnya memberi lampu hijau, lanjut Castro, usulan MYC yang diselundupkan itu tetap bermasalah jika ditinjau dari segi proses.
"Perdebatannya jangan ditarik ke soal penting atau tidak penting. Tapi ke soal memenuhi syarat dan tata cara usulan MYC sebagaimana ketentuan perundang-undangan, atau tidak," sambungnya.
Kepada DPRD Kaltim, ia mengingatkan, usulan MYC yang diselundupkan itu menyalahi prosedur karena disaat-saat akhir baru diajukan tiba-tiba. Mestinya DPRD bisa konsisten dengan sikapnya untuk menolak MYC itu.
"Bila tetap disepakati, artinya politik transaksional dan kompromi itu memang terjadi. Dan itu mestinya jadi modal awal bagi aparat penegak hukum untuk bekerja memeriksa kemungkinan tawar menawar dalan proses pengesahannya," tegasnya.
Sebab lazimnya, kata dia, unprocedural process (proses tidak sesuai prosdural) yang tetap dipaksakan. Pasti, lanjut dia, menyisakan politik transaksi dibaliknya. Bisa jadi ada perbuatan melawan hukum penguasa, dan tidak menutup kemungkinan ada yang masuk angin, dan sejenisnya.
Sementara, diketahui rombongan Pemprov Kaltim bertolak ke Jakarta, pada Kamis (26/11/2020) kemarin, dan bertemu pihak Kemendagri pada sore harinya.