Hasil dari konsultasi tersebut, Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah memberikan lampu hijau, dua MYC tersebut didanai oleh APBD 2021.
"Sudah ada hasil, berdasarkan arahan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dua MYC bisa dimasukan ke APBD Kaltim 2021," ungkap Sabani, Jumat (27/11/2020).
Terkait berkas dokumen kelengkapan rencana proyek yang masih berproses, Sabani menekankan bahwa hal tersebut bukan syarat pengusulan MYC.
Sehingga dokumen yang masih berproses bukan alasan menolak usulan program masuk ke APBD.
"Kelengkapan dokumen tidak ada dalam syarat," tegasnya.
Untuk diketahui, total anggaran yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dua proyek MYC tersebut senilai Rp 494,99 miliar.
Kedua proyek tahun jamak itu yakni pembangunan Jalan Fly Over dan penambahan bangunan gedung 6 lantai di RSUD AW Sjahranie, ditarget rampung dalam skema tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2021, dan berakhir pada 2023 mendatang. (*)