Dalam perjalanannya, warga Bidara Cina sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak terima harus direlokasi akibat proyek Sodetan Ciliwung. Gugatan warga dikabulkan majelis hakim PTUN pada 25 April 2016.
Maka, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT pun batal.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga memutus SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur agar pelaksanaannya ditunda.
Proyek ini kemudian berlanjut di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sempat mengatakan warga Bidara Cina sebetulnya sudah setuju soal pembebasan lahan demi proyek Sodetan Ciliwung.
Pada 2019, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1744 tahun 2019 yang mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina.
Dalam keputusan itu, tim pengadaan bertugas untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.
Tim tersebut juga bertugas menyiapkan penetapan lokasi pembangunan serta mengumumkan penetapan lokasi pembangunan.
Namun, hingga enam tahun, pembangunan tahap pertama proyek Sodetan Ciliwung itu tak kunjung selesai. Pembebasan lahan jadi alasan proyek tersebut mangkrak.
Hingga akhirnya pada Selasa kemarin, Presiden Jokowi meninjau lagi pembangunan Sodetan Ciliwung. Peninjauan dilakukan di tiga titik yaitu inlet Kali Ciliwung, arriving shaft/titik pertemuan dan outlet.