Adapun penghuni beragama Nasrani berjumlah 33 orang dengan rincian diusulkan remisi 23 orang dan semunya mendapat SK remisi itu. Adapun sisanya 10 orang tidak mendapat remisi karena menjalani subsider atau hukuman pengganti sebanyak 2 orang. Terdapat 2 orang belum menjalani 6 bulan pidana dan 6 orang berstatus tahanan.
Putri Candrawathi Sebelumnya di LPP Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Putri diterbangkan dan mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang terhitung 29 Agustus 2023. Istilah diterbangkan familiar di kalangan Pemasyarakatan merujuk pemindahan narapidana.
Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.
Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kasus ini telah incrach (berkekuatan hukum tetap). Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong di bawah naungan Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat.
(Redaksi)