POLITIKAL.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baru-baru ini Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan dan resmisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Putri, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut Yekti total diberi pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
"Bu Putri sudah menjalani pidana selama satu tahun, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas," kata Yekti memberi alasan soal remisi yang diterima warga binaannya itu saat dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.
Yekti mengatakan pada Ahad 24 Desember 2023, Putri Candrawathi bersama-sama narapidana dan tahanan lain mengikuti misa Natal di gereja Lapas dan secara zoom terhubung dengan perayaan malam Natal di seluruh Lapas se-Indonesia.
"Pemberian remisi secara simbolik akan kami sampaikan dalam upacara hari ini, Senin pagi," kata Yekti. Menurut dia, Putri saat ini hanya menerima kunjungan dari penasihat hukumnya dan sesekali anak perempuannya.
"Saya mengamati interaksi dengan warga binaan lain, sosoknya sopan dan lembut serta rajin ibadah," kata Yekti.
Putri, berdasarkan pantauan petugas di Lapas sudah mulai tertarik pada kegiatan kerja menyulam. "Belum ikut (-menyulam) tapi petugas kami cerita Bu Putri mulai tertarik dan lihat-lihat napi lain menyulam," kata Yekti.
Yekti mengatakan Putri pun sempat terlihat terharu dan menangis saat putranya wisuda. Pada momen itu Putri Candrawathi hanya bisa menangis. "Dia menjalani (-pidana) dengan baik tapi belum mau diekspose," kata Yekti.
Catatan Tempo, Tri Brata Sambo diwisuda sebagai prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo menjadi viral setelah tayang di akun TikTok @kepokedinasan.
Video tersebut memperlihatkan kehadiran Edhy yang ternyata sudah menjalani Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas I A Tangerang. Pada acara wisuda itu, terlihat dalam video, Edhy lmenghampiri putra kedua Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi merupakan satu dari 23 narapidana beragama Nasrani yang mendapatkan RK I. Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tangerang terdapat 271 orang terdiri 204 orang narapidana dan 67 orang tahanan.
"Hari ini tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau bebas," tambah Yekti.
Adapun penghuni beragama Nasrani berjumlah 33 orang dengan rincian diusulkan remisi 23 orang dan semunya mendapat SK remisi itu. Adapun sisanya 10 orang tidak mendapat remisi karena menjalani subsider atau hukuman pengganti sebanyak 2 orang. Terdapat 2 orang belum menjalani 6 bulan pidana dan 6 orang berstatus tahanan.
Putri Candrawathi Sebelumnya di LPP Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Putri diterbangkan dan mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang terhitung 29 Agustus 2023. Istilah diterbangkan familiar di kalangan Pemasyarakatan merujuk pemindahan narapidana.
Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.
Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kasus ini telah incrach (berkekuatan hukum tetap). Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong di bawah naungan Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat.
(Redaksi)