Senin, 25 November 2024

PWI Kaltim Kecam Tindakan Represif Aparat kepada 5 Jurnalis di Samarinda

Jumat, 9 Oktober 2020 4:35

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Lima wartawan menjadi korban represif aparat kepolisan saat sedang meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Sungai Kunjang, Kamis malam (8/10).

Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin di depan pagar Mapolresta Samarinda dilakukan belasan aktivis atas penahanan 15 orang pasca demo penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kaltim, beberapa jam sebelumnya.

Lima wartawan yang mendapatkan tindakan represif yakni, Samuel Gading (lensaborneo.id) Yuda Almeiro (idntimes.com) Apriskian Sunggu (Kalimantan TV) lalu Mangir Titiantoro (Disway Kaltim) dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim).

Atas kejadian ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Timur memberikan pernyataan sikap.

Apa yang dilakukan oknum aparat kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

"Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3)," ujar Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin saat berjumpa dengan jurnalis, Jumat (9/10/2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait