"Apa yang kau mau lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," imbuh Mahfud.
Mahkamah Agung (MA) Buka Suara Terkait Putusan Tentang Batas Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto angkat suara terkait putusan kilat MA yang mengubah aturan usia calon kepala daerah. Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.
"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.
Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.