Minggu, 24 November 2024

Respon soal Putusan MA tentang Batas Calon Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Hukum Indonesia Sudah Rusak

Rabu, 5 Juni 2024 18:0

TANGKAPAN LAYAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dalam suatu poadcast./ Foto: Ist

POLITIKAL.ID - Mantan Menkopolhumkam, Mahfud MD menilai hukum di negara Indonesia sudah rusak bahkan dirusak oleh segelintir pihak. Dia mengaku, sudah enggan mengomentari sistem hukum di tanah air.

Hal ini merespon putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah, ia menilai MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu isi Undang-undang (UU). 

"Tiba-tiba dibatalkan karena bertentangan, loh bertentangan dengan yang mana? Loh peraturan KPU sudah benar," kata Mahfud, dalam video yang disiarkan melalui Youtube Mahfud MD, Selasa (4/6/2024).

"Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.

ia pun menjelaskan, jika ingin membatalkan isi UU hanya ada dua caranya. Pertama, melalui legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif, atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini jauh melampaui kewenangan MA, saya khawatir jangan-jangan hakim tidak baca pasal 1 ayat 1," ungkap dia.

Dia pun berpesan kepada pihak yang berkepentingan dibalik putusan MA untuk lakukan saja apa yang diinginkan selagi masih memiliki jabatan. Namun, hal itu akan menjadi pukulan bagi pihak tersebut jika ada kelompok yang akan membalas perbuatan merusak hukum.

Halaman 
Tag berita: