Diketahui, berdasarkan ketentuan pusat memang masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pasalnya dari gaji pokok PPPK dibebankan melalui APBN, Sedangkan untuk tunjangannya ditanggung oleh masing-masing daerah.
Meski demikian, untuk persoalan itu sebenarnya kata Sai akan menjadi pertimbangan tersendiri dari pemerintah daerah.
"Itu akan menjadi pembahasan kami bersama Pemkot Samarinda, karena Kota Samarinda besar sehingga kebutuhan PPPK nya juga besar, harusnya pengangkatannya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah," pungkasnya.
(Advertorial)