POLITIKAL.ID - Pemerintah Pusat mulai tahun ini akan menghapus istilah tenaga honorer yang kemudian diganti menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain menanggapi hal tersebut bahwa formasi pengangkatan PPPK di daerah tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Padahal ada ribuan PPPK di Samarinda ini, mereka yang banyak membantu kerja-kerja PNS," ujar Sani.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada kebijakan tersendiri dari Kementerian PAN-RB untuk mempertimbangkan kondisi di daerah.
Sehingga bisa memberikan formasi pengangkatan PPPK lebih banyak lagi, terutama untuk para guru yang sudah lama mengabdi namun belum juga diangkat PNS, agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK.
"Karena kondisi setiap daerah itu berbeda, termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membutuhkan dari mana saja,"terangnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan pusat memang masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pasalnya dari gaji pokok PPPK dibebankan melalui APBN, Sedangkan untuk tunjangannya ditanggung oleh masing-masing daerah.
Meski demikian, untuk persoalan itu sebenarnya kata Sai akan menjadi pertimbangan tersendiri dari pemerintah daerah.
"Itu akan menjadi pembahasan kami bersama Pemkot Samarinda, karena Kota Samarinda besar sehingga kebutuhan PPPK nya juga besar, harusnya pengangkatannya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah," pungkasnya.
(Advertorial)