"Daerah pasar tradisional dulu yang kita lakukan sweeping. Kalau tempat-tempat ibadah tidak mungkin kita jaga dan batasi," imbuhnya.
Dalam Perda itu juga ditentukan untuk jarak tempat duduk sesuai peraturan Covid-19 jaraknya 1 meter. Penjagaan di bagian depan untuk pengecekan suhu badan juga perlu.
Lebih lanjut kata Jaang, untuk tempat-tempat nongkrong, dibatasi hanya sampai 20 orang yang berkumpul.
"Jika diatas 20 ya kita tegur, data lagi, nanti dikenakan sanksi ke pemilik. Dia yang terdata beserta customernya," tambahnya.
Terkait tempat hiburan malam (thm) himbauan akan dilakukan. Pihak security-nya yang mengawasi, security yang kita beri teguran.
"Tapi tidak mungkin pengunjung tidak memakai masker, disitu kan isinya orang-orang mampu, berduit semua," tuturnya. ( Redaksi Politikal - 001 )