POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Samarinda mulai menerapkan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hal itu dijelaskan wali kota Samarinda, Syaharie Jaang, Senin (10/8/2020). Terkait teknis Perwali nomor 38, Jaang sapaannya itu menjelaskan telah diatur dalam perwali.
Penindakan lebih dulu dilakukan peneguran sekali, kemudian di data.
"Kalau sudah dua kali baru kita kenakan dendanya tapi jika orangnya itu-itu saja. Kita beri peringatan, tidak sampai hati kita langsung berikan denda," ujarnya.
Jika sudah dua kali baru denda sebesar Rp 250 akan dilakukan, namun untuk awal-awal denda dikenakan rendah dulu, barulah denda dinaikkan dan tergantung datanya, penindakan dengan sweeping juga akan dilakukan.
Titik mana saja nantinya bakalan jadi target, Ketua Demokrat Kaltim itu menyebutkan, yang jelas sudah ada sosialisasi dari kepolisian dan TNI.
Satpol PP Kota juga akan didampingi satpol kecamatan dan kelurahan juga yang ikut bergerak.