"Kemudian isu yang keempat adalah besaran atau alokasi kursi per daerah pemilihan. Kalau sekarang kan 3:10 untuk nasional dan 3:12 untuk daerah. Ada opsi kedua 3:8 nasional dan 3:10 di daerah," paparnya.
Kemudian, isu kelima yakni adanya usulan pergantian sistem penghitungan konversi suara ke kursi.
Menurut dia, dalam dua pemilu terakhir ini, Indonesia menggunakan sistem penghitungan divisor dengan metode Divisor Sainte Lague murni.
"Tetapi ada opsi baru, tetap melakukan divisor ya, tetapi menggunakan metodologinya de hondt," ungkapnya.
Untuk diketahui, merode divisor de hondt juga diterapkan di beberapa negara seperti di Turki, Jepang, Kamboja, Brasil, Timor Leste, Wales, hingga Belgia. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu"