Salah satu kriteria yang menentukan dapat atau tidaknya memilih yaitu ketika orang tersebut masih dapat menggunakan nalar, sedangkan untuk yang parah gangguan kejiwaannya dipastikan tidak dapat memilih.
"Misalnya saya jadi caleg dan kalah, menjadi stres kemudian direkomendasikan untuk kerumah sakit jiwa, kalau sakit ringan bisa mencoblos, kalau berat ya ga bisa. Nanti dokter yang tentukan," ucapnya.
Pelaksanaan pencoblosannya juga nanti dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat yang diarahkan untuk melayani pasien dengan membawa kotak suara beserta surat suara sesuai dengan data pasien yang memiliki hak memilih.
"Jadi sebelumnya sudah didata duluan, dan mereka (pasien, Red) masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," ungkapnya.
Sedangkan untuk orang gila yang sering berkeliaran di jalanan tanpa mengenakan pakaian itu, dikatakan Ajib tidak dapat menggunakan hak suaranya, karena masuk dalam kategori parah.
"Jadi perlu diperhatikan bahwa gangguan kejiwaan itu belum tentu orang gila," tutupnya. (*)