POLITIKAL.ID - Belakangan tersebar Spanduk memilih kotak kosong di sepanjang ruas jalan Kota Samarinda. Bentangan baliho bermuatan narasi tendensius itu kontan menjadi sorotan.
Hal ini melanggar ketentuan administrasi hingga dugaan ancaman pidana karena muatan narasi tendensius, spanduk berukuran 1x3 meter bertulisan memilih kotak kosong
Spanduk yang terpasang di Jalan Pahlawan dan Jalan Dr Soetomo itu memuat dua gambar surat suara yang mana nomor 1 berisi kolom kosong, dan mengajak masyarakat memilih kolom tersebut. Disampingnya, pada kolom nomor 2 terlihat karikatur pasangan calon tertentu.
Bahkan dalam narasi spanduk, termuat tulisan 'Kami Pilih Kota Kosong...Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi'.
"Kalau terkait narasi di dalam spanduk, bisa disebut tendensius," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Kamis (24/10/2024).
Selain menilai muatan tendensius, Imam juga memastikan kalau langkah pemasangan baliho itu tidak memiliki legal standing dari kacamata hukum dan aturan.
"Meski kita bisa anggap itu hak politik warga negara tapi tentu itu tidak ada legal standingnya," tegas Imam.
Meski spanduk bernarasi tendensius dan tak memiliki legal standing, namun Bawaslu Samarinda mengaku tak bisa membendung tindakan pemasangan baliho. Sebab hal itu juga dinilai sebagai aspirasi masyarakat.
"Siapa yang bisa larangan karena kita engga tahu pasti mereka (yang pasang) siapa, ide siapa, kan begitu. Tapi kalau dipasang dihalaman orang, tentu itu harus ada izin dan lainnya," kata Imam.