POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Risma dilaporkan ke Kemendagri karena tak netral di Pilkada Surabaya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur, Novly Thyssen melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan tak netral dalam Pilkada Surabaya 2020.
Novly menduga Risma telah melakukan pelanggaran etik karena penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah yang berpihak kepada pasangan calon kepala daerah Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
"Risma diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020," kata Novly yang ditemui usai melaporkan Risma di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Novly membeberkan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Risma terjadi saat agenda pemberian rekomendasi PDIP kepada pasangan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020 lalu.
Taman itu, kata Novly, merupakan fasilitas publik milik Pemkot Surabaya.
Novly menegaskan tindakan Risma memfasilitasi taman kota untuk kegiatan politik diduga melanggar aturan pasal 71 Undang undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan melanggar pasal 76 ayat 1a undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.