Salah satu kasus yang disorot adalah kebijakan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin yang memberikan bantuan penerangan jalan LED kepada masyarakat di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya.
Novly mengatakan kebijakan itu dikeluarkan pada saat masa kampanye dan turut melibatkan calon wali kota nomor urut 1, Armuji.
Hal itu dibuktikan dengan dokumen percakapan pribadi antara calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dengan seorang warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo.
"Patut diduga ada dugaan terstruktur, sistematis, dan masif penyalahgunaan APBD untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji. Patut diduga juga pemberian bantuan penerangan LED oleh kepala dinas DKRTH kepada masyarakat Surabaya tidak melalui tata cara, mekanisme, prosedur aturan pengajuan bantuan," kata Novly.
Novly lantas meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memeriksa Risma terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia berharap Risma dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Risma Dilaporkan ke Kemendagri Terkait Netralitas Pilkada"