Jumat, 22 November 2024

Tidak Bayar Iuran Tapera, Pemerintah akan Kenakan Sanksi ke Swasta hingga ASN

Jumat, 31 Mei 2024 19:15

POTRET - Tangkapan layar PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.(peraturan.bpk.go.id)

POLITIKAL.ID - Seluruh pekerja yang ada di Indonesia pekerja mandiri maupun ASN wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar iuran esuai dengan pengesahan Undang-Undang yang diberikan presiden Jokowi, Peserta tidak membayar akan dikenakan sanksi. 

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi tersebut akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

- peringatan tertulis

- denda administratif

- memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja

- pembekuan izin usaha, dan/atau

Halaman 
Tag berita: