POLITIKAL.ID - Kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso pada agenda kampanye Paslon 02 Pilgub Kaltim, Rudy-Seno pada Minggu (27/10/2024) kemarin dinilai menyalahi aturan, karena mengingat jabatan yang masih diemban.
Hal ini diterangkan Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran Hadi, Roy Hendryanto saat melaporkan Rusmadi ke Bawalu yang disertai dengan bukti foto yang jelas.
“Kami ingin memberitahukan dan sekaligus melaporkan kegiatan Plt Wali Kota Samarinda, Pak Rusmadi Wongso karena mengikuti kampanye di dua tempat. Mudah-mudahan saya tidak salah, yaitu di eks Bandara, karena ada bukti foto yang jelas,” ujar Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi.
Dirincikan Roy, kalau pelanggaran yang dilakukan Rusmadi Wongso karena tidak adanya cuti yang bersangkutan saat mengikuti kegiatan kampanye Rudy-Seno.
"Karena ketentuannya Plt sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Walikota dan Wakil Walikota adalah produk politik, sedangkan Pj diatur dalam Permendagri 74 Tahun 2016 dan dipilih oleh pejabat tinggi Madya setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemda provinsi," bebernya.
Selain itu, Roy juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kaltim hari ini karena adanya pelanggaran yang jelas terjadi.
Sehingga dengan adanya laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslo 01 Isran-Hadi ini, bisa membuat Bawaslu Kaltim bergerak dan bertindak lebih tegas menegakan aturan.