Sabtu, 23 November 2024

Tim Kuasa Parawansa-Markus Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

Jumat, 21 Agustus 2020 8:18

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Buntut tidak ditanggapinya permohonan kebijaksaan penghentian verifikasi faktual (verfak) karena pandemi Covid - 19.

Melalui kuasa hukumnya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo.

Hilarius Onesimus Moan Jong akan mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Pasalnya, pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak digubris pihak KPU Samarinda. Dan, tetap menjalankan proses verfak.

Pun, hari ini (21/8) KPU Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan pasangan calon perseorangan, di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman.

“Rencana Senin kami Tim kuasa hukum Parawansa-Markus akan menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu,” ucap Ones begitu disapa, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (21/8/2020).

Menurut dia, proses verfak yang dilakukan KPU tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait