Sebab, verfak dilakukan ditengah pandemi corona dengan mengumpulkan massa.
“Meskipun KPU menggelar rapat pleno tidak masalah. Yang kami permasalahkan proses pelaksanaannya karena mengumpulkan orang ditengah wabah corona,” jelasnya.
Kata dia, ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.
Di mana, dalam pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak degan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.
“Jadi menurut kami tidak mungkin ada dua peraturan dibuat untuk situasi yang sama. Pasti penerapannya berbeda. Itulah yang kami anggap ada kekeliruan,” jelasnya.
Lanjutnya, dari pasal 44 dalam Perbawaslu berlaku secara mutatis mutandi. Artinya, aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
“Seharusnya KPU mendatangi ke masing-masing ke rumah pendukung. Bukan mengumpulkan di satu titik. Kan itu bisa rentan covid-19,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )