POLITIKAL.ID - Tim panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti area perparkiran otonom yang disebut tak memiliki izin pada Kamis (25/4/2024) legislatif Kota Samarinda ini menyoroti area perparkiran otonom yang disebut tak memiliki izin.
Salah satu tempat yang menjadi kunjungan yakni Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan Mulawarman dan Bigmall Samarinda yang terletak di Jalan Untung Suropati.
Deni Hakim Anwar, salah satu anggota Pansus LKPj, memaparkan beberapa temuan dalam tinjauan lapangan ini.
"Pertama, tentang marka jalan di area parkir masih belum maksimal. Jadi kami minta pihak mal untuk segera menyelesaikannya," tutur Deni.
Terkait ketersediaan lahan parkir di Bigmall Samarinda, dirinya mendapatkan informasi bahwa kapasitas mal terbesar di Kota Tepian ini dapat menampung sebanyak 3.000 unit untuk roda dua dan 2.000 unit untuk roda empat.
Meski memiliki lahan parkir yang sangat luas, Deni tetap tegas memperingatkan pihak Bigmall terhadap keberadaan parkir liar yang sering kali memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan mal.