POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang masa jabatan presiden.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengklaim sejumlah tokoh agama ingin masa jabatan presiden tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni selama lima tahun untuk satu periode dan maksimal menjabat selama dua periode.
Dia mengaku aspirasi tersebut berasal dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sudah, artinya keinginan mereka tetap sama yang terakhir, tetapi maksimal dua periode," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/10).
Terkait langkah MUI yang berencan mengkaji fatwa tentang masa jabatan presiden selama tujuh sampai delapan tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya, Bamsoet mengaku belum mendengar hal tersebut.
Ia pun menyampaikan bahwa proses amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 belum berjalan kembali karena terhambat pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita belum jalan lagi [amandemen], karena ini masih Covid-19, nanti kita bahas lagi," ucap Waketum Partai Golkar itu.