POLITIKAL.ID - Berita nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penolakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait undangan rapat DPR yang membahas RUU Ciptaker.
Rabu (10/6), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai tidak mempunyai urgensi dan semangat dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup, hal tersebut yang membuat Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyatakan pihaknya menolak ikut rapat dengan DPR.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, lanjutnya, RUU Omnibus Law Ciptaker malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"RUU Omnibus Law Ciptaker sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Omnibus Law Ciptaker malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara," kata Nur dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan muatan RUU Omnibus Law Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, serta menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.