Selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, kata Nur, RUU Omnibus Law Ciptaker dalam tahap penyusunannya melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan UI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
Berangkat dari itu, Nur menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.
"DPR harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ucap dia.
Berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Walhi bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Ramdan Andri Gunawan, Guru Besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Kehutanan Univerditas Gajah Mada San Afri Awang diundang hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker terkait dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Walhi Tolak Undangan Rapat DPR: Omnibus Law Bukan buat Rakyat"