POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang dua kader PDIP yang diadukan karena RUU HIP.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan seluruh kader PDIP yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons dua kader PDIP, Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Basarah menyatakan hak anggota untuk mengusulkan RUU di DPR itu itu dilindungi oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita," kata Basarah di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).
Basarah menyayangkan bila anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU lantas mengalami kriminalisasi secara sepihak.