Sebab, kata dia, anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menjalankan setiap tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi gak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti malah orang ga mau mengajukan RUU," kata dia.
Melihat hal itu, Basarah menjelaskan ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.
Di antaranya, kata dia, masyarakat pasti diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, saran dan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama-sama ini," kata Basarah.
Sebelumnya, Hasto dan Rieke diadukan oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7) kemarin.