POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang PPP usulkan RUU Minol.
Salah satu pengusul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, bungkam menyikapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengungkapkan potensi overkriminalisai bila RUU Minol menjadi UU.
Ia menyebut RUU Minol akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.
"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan larangan minol merupakan amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Illiza melanjutkan, larangan minol juga merupakan amanah agama. Menurutnya, di dalam surat Al-Maidah disebutkan meminum minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar beruntung.